hukum otonomi daerah. Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam Vol. hukum otonomi daerah

 
Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam Volhukum otonomi daerah 2 Tujuan dan Prisip Otonomi Daerah

Dasar Hukum Otonomi Daerah . ASPEK-ASPEK YANG BERHUBUNGAN DENGAN OTONOMI DAERAH Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Hukum Pemerintah Daerah kelas E Oleh: Nanda Dwi Haryanto E0014288 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET 2016 1 BAB I PENDAHULUAN A. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU No. Pada hakekatnya otonomi daerah adalah upaya untuk mensejahterakan masayarakat melalui pemberdayaan potensi daerah secara optimal. Otonomi Daerah sebagai Instrumen Pertumbuhan Kesejahteraan dan Peningkatan . a. 9 . Kupas tuntas hubungan keuangan pusat. Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 9. Nama Fakultas : HUKUM Nama Prodi : S2 ILMU HUKUM RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) MATA KULIAH KODE MK SKS KONSENTRASI SM HUKUM OTONOMI DAERAH 18B01211002 2 HUKUM TATA NEGARA II OTORISASI DOSEN PENGEMBANG RPS Wakil Dekan Bid. 2, Desember 20 Politik Hukum Desain Otonomi Khusus Ibu Kota Nusantara Torik Abdul Aziz Wibowo Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia e-mail: torik. By - admin. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 70. berupa landasan hukum, seperti UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Otonomi Daerah. 18 1 . Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Rusdianto Sesung, 2013,. Dari pemahaman otonomi daerah tersebut, menurut Sarundajang pada hakikatnya otonomi daerah8: a. Anotasi. Sistem daerah otonom berdasarkan asas desentralisasi, pemerintahan daerah melakukan urusan penyelenggaraan rumah tangga sendiri telah didelegasikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, oleh Jimly Asshiddiqie27, dinyatakan memiliki kewenangan untuk mengurus, sebagai urusan rumah tangga daerahnya sendiri,. Berikut ini beberapa penjelasan tentang pengertian otonomi daerah, meliputi: KBBI – Menurut KBBI, otonomi daerah memiliki arti “hak, wewenang, dan kewajiban daerah. Dalam pemberian Otonomi Khusus di Papua, ada terdapat dasar pemberian Otonomi Khusus. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. Di bawah ini merupakan dasar hukum dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia: Pada awalnya pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Asri Harahap, 2000, Pembagian Kekuasaan Pusat dan Daerah; Pengalaman Masa Lalu dan Idaman Masa Depan, Mandar Maju, Bandung. Otonomi Khusus di Papua. Dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan. Adanya otonomi daerah semakin memudahkan pemerintah daerah untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah . Ditinjau dari pengertiannya, otonomi daerah memiliki arti kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan. Asas Kepastian Hukum. hal-hal yang berlaku di daerah lain yang tidak diterapkan di Papua. Namun, struktur administrasi lebih lengkap bila dibandingkan dengan pemerintah Belanda. Pemerintahan daerah menyelenggarakan kegiatan berdasarkan. Dalam Perspektif Hukum Otonomi Daerah Rizki Mulyaningsih Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia Jln. menghambat pelaksanaan otonomi daerah. 8 12 H 1999. berupa landasan hukum, seperti UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Otonomi Daerah. 2. Otonomi Daerah dalam Perspektif Pembagian Urusan Pemerintah-Pemerintah… Fatkhul Muin 72 keputusan pada tingkat lokal, maupun pada tahap pelaksanaan dari berbagai keputusan tersebut. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. 32 Tahun 2004 sebagai amandemen UU No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat pula perwujudan asas otonomi daerah. ac. bab ii sejarah desentralisasi di indonesia . Politik Hukum Otonomi Daerah menurut TAP MPR No. Volume 15, Nomor 1, Tahun 2019 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 154 otonomi daerah dan bagaimana pelaksanaan desentralisasi fiskal dalam otonomi daerah di Indonesia. Tujuan Otonomi Daerah – Halo Grameds, pasti kita sering mendengar istilah otonomi daerah. Berdasarkan amandemen UUD 1945, maka dasar hukum otonomi daerah diatur dalam: 1) Pasal 18. Hingga, dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah di uji materi kembali dengan Undang-undang No. 3 3 HAW. Desentralisasi merupakan sebuah konsep yang mengisyaratkan adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah ditingkat bawah untuk mengurus wilayahnya sendiri. Kita berada di negara kepulauan yang memiliki beragam suku, bahasa, dan budaya. menderita kerugian akibat perbuatan melawan hukum penguasa dalam era Otonomi Daerah, serta pejabat yang bersangkutan atau pemerintah daerah yang akan membiayai kerugian tersebut. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Kam. 20 Suharizal, Muslim chaniago, Hukum Pemerintahan Daerah Setelah Perubahan UUD 1945, Thafa Media, Yogyakarta,2017, hlm. com) Penyelenggaraan otonomi daerah sudah diatur dan disepakati dalam peraturan Undang-undang yang telah ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut ini: 1. uii. Otonomi daerah adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri mengatur dan. Jurnal Hukum, Vol. 2. 1/1957 (menganut otonomi riil yang seluas-luasnya) 4. hukum pemerintahan daerah berdasarkan pada Pasal 18 UUD 1945 (sebelum. xiv; 154 hlm; 16. 49 Reviews · Cek Harga: Shopee. 7 Di pihak lain persoalan tentang otonomi daerah ini merupakan suatu persoalan yang sangat. UUDNRI 1945, yaitu: otonomi daerah seluas-luasnya, otonomi daerah khusus, dan otonomi daerah istimewa. 22 Tahun 1999 tidak diotonomikan (misalnya hukum dan agama). Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah. 2 penyelenggaraan pemerintahan di daerah diberikan otonomi yang lebih luas dan lebih nyata kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri. UU nomor 2 tahun 2021 memberikan peluang pemerintah pusat dan DPR melakukan pemekaran daerah otonom baru untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Papua. Franseen. com - Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban setiap daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan perundang-udangan yang berlaku. 1. Namun, perumusan kebijakan otonomi daerah itu. Latar Belakang Masalah Indonesia merupakan negara kesatuan yang sangat luas yang berbentuk kepulauan, sehingga untuk mengatur antar daerah. Busrizalti H. Adanya otonomi daerah ini sendiri tidak terlepas dari hukum-hukum yang mendasarinya. Daftar Referensi : 1. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman. Adanya perbedaan diantaranya sangat dimungkinkan terjadi selama perbedaan tersebut tidak bertentangan dengan undang – undang karena inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan daerah yakni,. LIPI Press, Jakarta. A. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). 16 2 Ibid, h. Pasal 18 ayat (1) sampai (7), pasal 18A ayat (1). 2. Berikut penjelasan terkait hubungan keduanya. Pangerang Moenta, SH, MH, DFM Pelaksanaan Otonomi Daerah. Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya. 57 dan TLN No. Konsentrasi Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Sebelas Maret Surakarta. 15 Nurcholis Hanif, Teori dan Praktik pemerintahan dan otonomi daerah, jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia, 2007, hlm 24. daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk 13Ibid hlm 103. PENDAHULUAN. Meskipun demikian keduanya memiliki arti yang sangat berbeda. Peningkatan pelayanan bagi masyarakat. 1. Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Diantranya : 1. Dasar hukum dan Landasan Teori Otonomi Daerah. 4843). 72 DAFTAR PUSTAKA Buku-buku: Amran Muslimin, 2002, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Bina Cipta, Jakarta. 32 Tahun 2004 diatur dalam Pasal 1 ayat 5 yang dijelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan. Shalawat dan salam selalu kami sampaikan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW. KESIMPULAN : otonomi tidak lain adalah suatu kemandirian atau kebebasan daerah untuk mengatur sendiri (selfregeling) atau (zelfwetgeving) dan menyelenggarakan urusan serta kepentingannya berdasarkan inisiatif dan prakarsa serta aspirasi masyarakat daerah JENIS OTONOMI OTONOMI MATERIIL urusan yang diserahkan menjadi urusan rumah tangga diperinci. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat pula perwujudan asas otonomi daerah. Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya. Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah : 1. Menurut C. Pengertian Otonomi Daerah. Wewenang 3. 31 Tahun 2004. 1/1945 (menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil) 2. Dari pemahaman otonomi daerah tersebut, menurut Sarundajang pada hakikatnya otonomi daerah8: a. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. Pemerintah Kota. R. 40. Persolaan otonomi daerah menurut Nasroen adalah sebuah dari soal-soal yang teramat. Otonomi daerah secara resmi telah diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia sejak tahun 2001. id Abstract: The relocation of the capital city of the Republic of Indonesia from JakartaAkhirnya, pada 23 Juli 1903, pemerintah Kerajaan Belanda menetapkan Decentralisatie Wet 1903 atau UU Desentralisasi 1903. “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah . terlebih dalam lingkup Hukum Keluarga, Muamalat, dan Hukum Jinayat7. Cetakan Kesatu. Landasan Hukum Otonomi Daerah di Indonesia tentu terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan. TENTANG. Desentralisasi fiskal berperan penting dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sebagai sarana mempercepat terciptanya kesejahteraan masyarakat secara mandiri sesuai dengan potensi daerah meskipun masih terdapat banyak kendala. 23 tahun 2014 lebih sempit ruang lingkupnya. Cinta Raja, Kec. Berikut merupakan beberapa dasar hukum otonomi daerah di Indonesia yang tecantum dalam UUD 1945, ketetapan MPR RI atau melalui peraturan. Pd. Bandung. Pengaturan tentang kewenangan daerah memang tidak terlalu berubah terlalu signifikan jika hanya melihat dalam ketentuan Pasal 176 UU Cipta Kerja. Pada UU No. disusun dan diajukan kepada fakultas syariah dan hukum universitas islam negeri sunan kalijaga yogyakartaDalam wilayah daerah otonom Kota Batam terdapat Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang merupakan adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang. 415 penting yang dihadapi oleh masyarakat kita pada saat sekarang ini. Dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan. Istilah tersebut sering dibahas, terutama yang berkaitan dengan jalannya roda pemerintahan suatu daerah. _____, Titik Berat Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II dan Perkembangannya, Mandar Maju, Bandung, 1991. Hal ini dilakukan, karena muncul banyak sekali kritik dan tanggapan terkait pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan,. 5. JAKARTA, KOMPAS —. mengandung dua unsur pokok yaitu terbentuknya daerah otonom dan otonomi daerah. Latar Belakang Masalah Indonesia. Pasal 18. Dalam melaksanakan otonomi daerah, ada beberapa landasan hukum yang harus dilaksanakan, yaitu berdasarkan UUD 1945, kemudian beberapa dekrit dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Penyebutan otonomi daerah pada masa itu bersifat menyesatkan. Di Indonesia dasar hukum otonomi daerah diatur dalam UUD 1945 serta dalam Ketetapan MPR RI dan undang-undang. Ketetapan MPR RI mengenai penyelenggaraan. Hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Sistem adminsitrasi tersebut yang kemudian diwariskan ke pemerintah Indonesia pasca proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Ketika kita membicarakan pengelolaan wilayah pesisir, maka pada saat yang sama satu hal yang menjadi persoalan adalah berkenaan dengan aspek hukum yang memuat perihal kebijakan, system dan dengan cara seperti apa wilayah. Pengertian Otonomi Daerah. 2 . Pengertian Otonomi Daerah – Kata Otonomi diambil dari kata Autos (bahasa Yunani) yang artinya ‘sendiri’ dan namos yang artinya peraturan atau undang-undang. Akademik, Riset dan Inovasi Tanda Tangan Tanda Tangan Prof. Berdasarkan uraian latar belakang di atas teman mengenai Pelaksanaan Otonomi Daerah Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum Nasional menjadi isu yang masih relefan di bahas dalam ranah pembangunan Bangsa, mewujudkan Tujuan Hukum. Despan Heryansyah, Pergeseran Politik Hukum Otonomi Daerah; Studi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah Pasca Reformasi, Tesis, Pasca Sarjana Hukum UII Yogyakarta, 2016. 31 . Konsep-konsep ini demikian pentingnya dan merupakan elemen dasar dalam penyelenggaraan. 5 Menurut Smith yang dikutip oleh Dharma Setyawan Salam6, bahwa faktor yang dapat memprediksi keberhasilan otonomi daerah adalah fungsidan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah; b. Studi perkembangan hukum adat melayu Jambipada era otonomi daerah dalam perspektif hukum tata negara merupakan hal baru sejauh ini. Berikut ini beberapa hal yang menjadi landasan hukum dari otonomi daerah: Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2, serta Pasal 18 B ayat 1 dan 2. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Daerah adalah suatu wilayah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimanakah pembagian kewenangan daerah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bagaimanakah jaminan pelaksanaan pelayanan publik, bagaimanakah standar kompetensi. Adapun hakikat. 1994; -----, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, PSH Fakultas Hukum UII, Ygyakarta, 2001; Bayu. Sarundajang, Arus Bal ik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Pustaka S nar Harapan, Jakarta,ABSTRAK Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (bidang moneter dan fiskal nasional yang didesentralisasikan kepada daerah). (2001). Otonomi daerah adalah tugas atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur wilayahnya masing. Lokasi. Muhammad Fauzan, S. 5 Ibid. Harus diingat bahwa kita semua berada dan tinggal di daerah otonom. Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, mulai dari era kolonial Belanda hingga kini. Berdasarkan Pasal 1 Perpu No. 3) Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah. Kontroversi Pelaksanaan Otonomi Daerah. Sistem daerah otonom berdasarkan asas desentralisasi, pemerintahan daerah melakukan urusan penyelenggaraan rumah tangga sendiri telah didelegasikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, oleh Jimly Asshiddiqie27, dinyatakan memiliki kewenangan untuk mengurus, sebagai urusan rumah tangga daerahnya sendiri,. Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi. Dasar Hukum Otonomi Daerah. 3, (No 2), pp. 2. Daerah Otonom dapat terwujud dengan dijalankannya asas desentralisasi,. Menurut Undang-Undang No. "Ini merupakan data terbaru per Mei 2023 di mana dari total daerah yang telah memiliki aturan kawasan tanpa rokok. Era baru Otonomi Daerah diawali dengan lahirnya UU No. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang. Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada sebuah organisasi sangat penting dalam pelaksanaan desentralisasi dalam otonomi daerah di Indonesia.